Minggu, 18 April 2010

MK Putuskan Nasib UU Larangan Penodaan Agama

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini akan memutuskan nasib UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama di gedung MK,Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Judicial Review tersebut merupakan salah satu pengujian UU terhadap UUD 1945 dengan menghadirkan saksi terbanyak yaitu 70 orang.

“MK akan bacakan putusan UU Penodaan Agama Senin, 19 April pukul 14.00,” ujar Ketua MK, Mahfud MD dalam situs pribadinya, www.mahfudmd.com. Selama hampir 3 bulan lebih, MK menghadirkan saksi maupun ahli yang pro/kontra terhadap UU tersebut. Bahkan beberapa diantaranya memilih jalur tengah dengan
mengajukan revisi, tanpa harus mencopot UU-nya.

Menurut catatan detikcom, ahli yang menyarankan UU tersebut untuk dihapus yaitu cendekiawan Moeslim Abdurrahman, Djohan Effendi, budayawan Garin Nugroho, sosiolog UI, Thamrin Amal Tamagola dan tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL), Luthfie Assyaukanie.

Sedangkan ahli yang mendukung UU tersebut tetap diberlakukan antara lain Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menkumham Patrialias Akbar, Ketua MUI, Amidhan, tokoh NU, Hasyim Muzadi, ahli hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej dan feminis Islam, Khofifah Indar Parawansa.

Adapun ahli yang tidak memilih mendukung atau menolak tapi mengajukan pilihan ke tiga yaitu revisi UU antara lain cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat, peneliti LIPI Siti Zuhro, sastrawan Taufik Ismail dan intelektual muslim Azyumardi Azra.

(asp/ape)


0 komentar:

Posting Komentar