Jumat, 16 April 2010

Negara Cukup Batasi Ekspresi Beragama

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus judicial review UU No 1/1965 tentang Larangan Penodaan Agama senin, 19 April 2010. Menyikapi ini, Setara Institute menilai negara cukup membatasi ekpresi beragama, bukan kepercayaan beragama.

"Dalam konsep HAM dikenal 2 konsep forum yaitu internum forum dan eksternum forum. Yang bisa dibatasi negara adalah eksternum forum seperti berekspresi dalam beragama," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos dalam konpress di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Jumat, (16/4/2010).

Bonar mencontohkan tindakan eksternum forum yang dimaksudkannya. "Contohnya mengadakan pengajian di jalan, itu harus dibatasi dengan cara diatur karena mengganggu ketertiban umum," imbunya.

Ekspresi beragama yang dilarang termasuk di dalamnya mengajarkan norma yang mengganggu ketertiban umum.

"Nah, negara bisa terlibat mengatur adalah forum eksternalnya. Sedangkan internum forum seperti keyakinan akidah dan kepercayaan terhadap Tuhan, jangan dibatasi oleh negara. Itu seperti kebebasan berpikir," bebernya.

Sementara itu, Ketua Setara Hendardi di tempat yang sama menilai, desakan sebagian besar organisasi keagamaan bukanlah dalil konstitusional yang bisa dijadikan landasan memutus perkara.

Argumen sosiologis yang hanya mengukur kuantitas pendukung UU merupakan kekeliruan fundamental dalam memenuhi hak konstitusinal warga.

"Maka, kami menegaskan, demi membela konstitusionalisme maka UU mutlak harus dibatalkan," pungkas Hendardi.

(asp/irw)



0 komentar:

Posting Komentar