Saat ini kita akan meninjau lagi apakah khomr (semacam arak, bir dan wiski) itu najis ataukah tidak. Semoga Anda bisa menemukan jawabannya dalam tulisan kali ini.
Mengenai khomr najis ataukah tidak, sejak masa silam para ulama telah berselisih pendapat.
Silakan baca tulisan selengkapnya di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2838-apakah-khomr-itu-najis.html
Nantikan pula tulisan2 berikutnya mengenai hukum seputar parfum beralkohol, dll.
Baca artikel2 lainnya:
1. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2835-mengenal-apa-itu-khomr.html
2. http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2837-bersekongkol-dalam-memproduksi-khomr.html
Semoga Allah memberikan kepahaman.
Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar