Kamis, 18 Maret 2010

Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai

JAKARTA- KH Zainuddin MZ menuding para aktivis kebebasan berama yang meminta Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 dan Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama dicabut, sebagai sebuah kebablasan.

Menurutnya, adanya aturan tersebut dibuat untuk mengatur agar tidak semena-mena menodai agama. "Yang ada aturannya saja banyak sekali yang menghina, mengaku nabi, mengaku Tuhan. Dengan adanya payung hukum, bisa diatur, bisa diadili," kata KH Zainuddin MZ di hadapan ribuan jemaah saat berceramah pada peringatan Maulid Rasul di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa (16/3) malam.

Zainuddin MZ merinci berbagai kasus penodaan agama terjadi di Indonesia, mulai seperti Lia Eden, Tugimin, hingga Ahmad Musaddeq.

"Orang betawi mulai naik daun, yang atu jadi gubernur, yang atu ngaku nabi," kata Zainuddin lagi.

Dijelaskan, berbagai penodaan agama itu terjadi dengan berbagai kepentingan. Karena itu, pemerintah wajib melindungi agama dan masyarakatnya dengan adanya undang-undang.

"Sejak dahulu, banyak sekali orang mengaku nabi. Pada saat nabi Muhammad masih hidup, sudah ada yang mengaku nabi. Apalagi sekarang ini, ditambah lagi kalau aturan tentang penodaan agama dihilangkan. Alangkah kacaunya nanti," ujarnya.

Jika tidak ada aturan lagi, beber dia, lantaran dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemungkinan besar warga akan langsung yang mengadili.

"Ada yang ngaku nabi, ditebas oleh tetangga. Ada yang macam-macam, bakal remek. Karena itu harus ada aturannya, sehingga polisi bisa menangkap dan diadili oleh pengadilan," pungkasnya.(fuz/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar