Jakarta - Keberadaan UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menuai pro dan kontra. Mantan Menneg PP Khofifah Indar Parawansa menilai UU tersebut masih perlu dipertahankan. Namun sebaliknya, menurut cendekiawan muslim Jalalludin Rakhmat, UU itu perlu direvisi karena multitafsir.
"Saya setuju UU ini karena kalau dicabut bisa mengakibatkan kekosongan hukum dan kegoncangan dalam masyarakat," kata Khofifah yang dihadirkan oleh pemerintah sebagai ahli.
Hal itu dikatakan Khofifah di depan 8 majelis hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/3/2010). selengkapnya...
Kamis, 18 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar