Rabu, 17 Maret 2010

Judicial Review UU Penodaan Agama


Pemerintah: UU 1/1965 Titik Temu Paling Indah
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pemerintah bersikukuh mempertahankan UU 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Produk hukum tersebut dipandang sesuai dengan pluralitas Indonesia dan justru menjamin kebebasan beragama.

Demikian kata Sudarsono, ahli hukum tata negara yang pemerintahkan hadirkan sebagai saksi dalam sidang judicial review. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (17/3/2010). selanjutnya...

0 komentar:

Posting Komentar