Sabtu, 13 Maret 2010

Pertahankan UU Penistaan Agama

Azyumardi Azhra : UU Penistaan Agama Tetap Diperlukan


Azyumardi Azra. TEMPO/Arie Basuki

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ahli sejarah Islam Azyumardi Azhra berpendapat undang-undang penistaan agama tetap diperlukan, tapi perlu dikoreksi. Meski Undang-undang ini diperlukan untuk mengatur kerukunan masyarakat, untuk beberapa hal negara tidak boleh mencampuri otoritas dogmatik agama. “Karenanya undang-undang ini perlu direvisi, diperinci dan dipertegas supaya menjaga kerukunan," kata Azyumardi. selengkapnya...



0 komentar:

Posting Komentar