Umi Kalsum, Suryanta Bakti Susila
Sidang Uji Materi UU Penodaan Agama (VIVAnews/Tri Saputro) |
VIVAnews - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama dinilai sudah usang. Meski begitu, undang-undang itu tidak perlu dicabut, melainkan cukup direvisi.
Demikian disampaikan Antropolog UI Ahmad Fedyani Syaifudin dalam keterangannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jumat 19 Maret 2010. selengkapnya...
0 komentar:
Posting Komentar